Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Tantangan Transfer Pricing di Indonesia

Surabaya- Praktek penentuan harga transfer (transfer pricing) yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur berkerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur menyelenggarakan Seminar dan Workshop dengan tema “PMK No. 213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia serta Implementasinya”. Supardi Djoko Susilo dalam sambutannya menyatakan bahwa “semoga workshop bermanfaat bagi anggota IAI/IKPI dan pengusaha untuk mengetahui cara membuat dokumentasi TP”. Indonesia mengimplementasikan kewajiban Transfer Pricing Documentation berdasarkan UU KUP Pasal 3 ayat (6) dan PP 74 Tahun 2011 Pasal 10 Ayat (2). Dokumen yang wajib dilampirkan dalam praktik Transfer Pricing Documentation dapat terdiri atas, Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan Per Negara. Rangkaian acara diawali dengan Seminar Transfer Pricing di Universitas Kristen Petra pada tanggal 02 Mei dan dilanjutkan dengan workshop pada tanggal 13-14 Mei 2017 di Hotel Santika Premiere Surabaya.

“Semoga dengan adanya workshop ini semua permasalahan transfer pricing bisa terjawab” Ujar Djoko Dewantoro selaku ketua IAI KAPj Wilayah Jatim. Workshop tersebut dimulai dengan pemaparan tentang transfer pricing di Indonesia khususnya tentang transaksi afiliasi antar perusahaan dalam negeri dan luar negeri, mengenai perhitungan perpajakannya yang seharusnya memiliki kontribusi di Indonesia. Dalam pelaksanaan G-20 ada dua agenda besar diantaranya pertukaran informasi perpajakan secara otomatis pada tahun 2018 dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang salah satu poinnya terdapat aturan tentang transfer pricing. Acmad amin menuturkan bahwa “peraturan PMK 213 tentang transfer pricing diapdosi berdasarkan peraturan dari kesepakatan G-20 tentang base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan 15 Action Plan, ini merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G-20”.

“Dokumentasi transfer pricing terdiri atas master file, Lokal file, CBCR dan kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing melekat disetiap entitas afiliasi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak yang bersangkutan paling sedikit 11 T” ujar Rifky Kusuma Wardhana


Bagikan artikel ini :