Halaman Pelatihan

Self-Study Course - Update PSAK 109

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu


UPDATE PSAK 109:

Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjelaskan zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang akuntansi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) merupakan standar pelaporan keuangan yang mengatur dalam bidang pengelolaan zakat. Akuntansi ZIS dapat digunakan untuk membantu para amil yang menerima dan menyalurkan ZIS atau entitas yang kegiatan utamanya menerima dan menyalurkan ZIS. Pada tahun 2022, DSAS menerbitkan perubahan PSAK 109 mengatur perlakuan akuntansi meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan  zakat, infak/sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya pada suatu entitas Amil. Standar ini merupakan pengembangan dari  PSAK 109 yang sudah ada sejak tahun 2010 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024.

IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah menyelenggarakan PPL dengan tema Update PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah dengan tujuan untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan dalam PSAK 109 kepada para pengguna akuntansi ZIS.

Pokok Bahasan

  • Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah
  • Pengakuan
  • Pengukuran
  • Penyajian
  • Pengungkapan
  • Perubahan Pengaturan Akuntansi yang Signifikan dalam PSAK 109 (2022)
  • Studi Kasus Komprehensif