Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian Indonesia. Demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif di sektor perpajakan kepada dunia usaha. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan faktor - faktor seperti ketidakpastian pertumbuhan perekonomian dan jumlah kasus Covid-19 masih akan membayangi kinerja penerimaan pajak.
Pro dan kontra penerimaan insentif pajak menjadikan keraguan bagi beberapa pelaku usaha. Beberapa pendapat menyatakan bahwa selama pandemi seperti ini dana tunai lebih tepat sasaran ketimbang harus memberikan insentif kepada wajib pajak. Di sisi lain, beberapa pelaku usaha mengklaim bahwa insentif pajak yang diterima memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan dan memiliki implikasi positif bagi para pelaku usaha bahkan ada usulan dari wajib pajak untuk memperpanjang dan memperluas insentif pajak tersebut. Setelah beberapa bulan berjalan, bagaimana efektivitas insentif perpajakan yang digelontorkan oleh pemerintah? Sudahkah tepat sasaran?
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak menyelenggarakan PPL Online Tax Corner: Efektivitas Insentif Pajak di Masa Pandemi.
Pembicara
1. Supandi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya dan Wakil Ketua IAI Bidang Akuntan Pajak (KAPj) Wilayah Jawa Timur
2. Wisnu Wibowo
Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga
Moderator
Djoko Dewantoro
Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak (KAPj), Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga
tanggal pelaksanaan: Jumat 29 oktober 2021
Pukul: 13.00 - 16.30 WIB
Media: Zoom