Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online
Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah
(Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas)
Pembiayaan lembaga keuangan syariah memiliki prinsip dasar berupa akad. Pembiayaan multiguna adalah produk pinjaman di lembaga keuangan syariah, contohnya bank syariah diproses melalui jual beli barang dan jasa yang tidak melanggar prinsip syariah (riba’). Selain pembiayaan keuangan, Lembaga Keuangan Syariah juga memberikan pembiayaan berbasis emas. Pembiayaan berbasis emas dapat dilakukan dengan investasi/kepemilikan/cicil emas maupun dengan gadai emas.
Penerapan kedua aktivitas pembiayaan tersebut harus sesuai dengan SAK Syariah yang berlaku berdasarkan proses sesuai akad antara Lembaga Keuangan Syariah dan pihak yang berkepentingan. Akuntansi Murabahah (jual beli produk) sering dikaitkan dengan pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas. Selain itu, aktivitas pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas juga dikaitkan dengan penerapan akuntansi Ijarah dan beberapa aturan SAK lainnya.
SAK Syariah apa saja yang diakitkan dengan pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas di Lembaga Keuangan Syariah dan bagaimana penerapannya? IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah menyelenggarakan PPL Online dengan Tema Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas) dengan tujuan memberikan pengetahuan mengenai penerapan SAK Syariah yang berlaku pada model pembiayaan yang sering terjadi pada lembaga keuangan syariah dengan studi kasus yang relevan.
Pokok Bahasan:
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu, 24 April 2021
Waktu : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP
4
Instruktur:
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id