Halaman Pelatihan

PPL online:Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas)

Periode : 24 Apr 2021 - 24 Apr 2021
Jadwal Hari: Sabtu, 24 april 2021
Pukul : 08.30 - 12.30

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online

 Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah

(Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas)


Pembiayaan lembaga keuangan syariah memiliki prinsip dasar berupa akad. Pembiayaan multiguna adalah produk pinjaman di lembaga keuangan syariah, contohnya bank syariah diproses melalui jual beli barang dan jasa yang tidak melanggar prinsip syariah (riba’). Selain pembiayaan keuangan, Lembaga Keuangan Syariah juga memberikan pembiayaan berbasis emas. Pembiayaan berbasis emas dapat dilakukan dengan investasi/kepemilikan/cicil emas maupun dengan gadai emas.

Penerapan kedua aktivitas pembiayaan tersebut harus sesuai dengan SAK Syariah yang berlaku berdasarkan proses sesuai akad antara Lembaga Keuangan Syariah dan pihak yang berkepentingan. Akuntansi Murabahah (jual beli produk) sering dikaitkan dengan pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas. Selain itu, aktivitas pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas juga dikaitkan dengan penerapan akuntansi Ijarah dan beberapa aturan SAK lainnya.

SAK Syariah apa saja yang diakitkan dengan pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis emas di Lembaga Keuangan Syariah dan bagaimana penerapannya? IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah menyelenggarakan PPL Online dengan Tema Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas) dengan tujuan memberikan pengetahuan mengenai penerapan SAK Syariah yang berlaku pada model pembiayaan yang sering terjadi pada lembaga keuangan syariah dengan studi kasus yang relevan.

Pokok Bahasan:

  • Pembiayaan Multiguna di Lembaga Keuangan Syariah
  • Pembiayaan Berbasis Emas di Lembaga Keuangan Syariah
  • SAK Syariah yang Dikaitkan dengan Proses Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas di Lembaga Keuangan Syariah
  • Penerapan SAK Syariah pada Model Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Berbasis Emas di Lembaga Keuangan Syariah
  • Studi kasus Komprehensif

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal   : Sabtu, 24 April 2021

Waktu             : Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Tempat            : Online Via Aplikasi Zoom

Jumlah SKP

 

Instruktur:

  • Dr. Kautsar Riza Salman, SE.MSA. Ak. BKP. SAS. CA. (Pengurus IAI Bidang Akuntan Syariah Wilayah Jawa Timur, Dosen STIE Perbanas Surabaya, Penulis Buku Akuntansi, Youtuber Akuntansi Syariah)
  • Nurhan Wahyudi, SE., MSA., Ak., CA. (Pengurus Bidang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur, Ex Internal Auditor BRI Syariah, Kepala Divisi Pembiayaan BMT Nurul Jannah)

 


 

 

IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR

Grha Akuntan Jatim

Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya

Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728

Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]

Website: www.iai.jawatimur.or.id