Overview Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)
Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP.
Dengan berlaku efektifnya SAK EP pada 2025, maka kerangka pelaporan keuangan terdiri dari:
Entitas yang sebelumnya telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangannya, tidak dapat turun kelas menerapkan SAK EMKM (tier 3).
IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Overview Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dengan tujuan memberikan awareness serta pemahaman kepada publik atas terbitnya SAK EP ini.
Pokok Bahasan:
Waktu Pelaksanaan:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 November 2021
Waktu : Pukul 08.30 - 12.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber:
Dr. Devi Sulistyo Kalanjati SE., M.Acc., MACC., Ak., CA., CPA. (Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI dan Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)
Moderator:
Drs. Imam Mas'ud, MM., Ak., CA. (Ketua Komisariat Jember IAI Wilayah Jawa Timur dan Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember)
Link Pendaftaran
Anggota IAI: https://bit.ly/SAK-Entitas-Private
Non Anggota IAI: https://bit.ly/SAK-Entitas-Privat-umum