Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online
TAX CORNER
Efektifitas PMK No. 86/PMK.03/2020 sebagai Insentif Pajak untuk Mendongkrak WP Terdampak COVID-19 dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020 dari sebelumnya hingga September 2020 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU. Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
Tentunya dengan adanya penambahan stimulus ini diharapkan pertumbuhan ekonomi juga akan terdongkrak kembali akibat Pandemi Covid-19. Pertanyaan yang muncul adalah apakah insentif yang telah dikeluarkan ini benar-benar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, atau apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh dunia usaha dalam rangka tumbuh kembali.
Berdasarkan hal tersebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online Tax Corner Efektifitas PMK No. 86/PMK.03/2020 sebagai Insentif Pajak untuk Mendongkrak WP Terdampak COVID-19 dan Pertumbuhan Ekonomi
Pokok Bahasan:
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Jumat/ 21 Agustus 2020
Waktu : Pukul 13.00 - 16.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP: 4 SKP
Pembicara:
Moderator
Drs. Djoko Dewantoro, SE., M.Si., Ak., CA. (Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak, Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga).
Investasi:
Anggota IAI/Mahasiswa/Dosen : Rp. 250.000,-
Umum : Rp. 300.000,-
Pembayaran dapat ditransfer ke:
Rekening IAI Bank Mandiri Syariah no rekening: 750.000.7898 a.n Ikatan Akuntan Indonesia Jatim
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id