Strategi Wajib Pajak yang Menerima SP2DK dan Data Perbankan SLIK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem pajak self-assessment . Melalui data perbankan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Sehingga, kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga. Pelatihan ini akan memberikan gambaran untuk wajib pajak strategi apa yang harus dipersiapkan jika seorang wajib pajak mendapatkan SP2DK dengan keterangan data SLIK di dalam surat tersebut sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan perpajakannya.
Pokok Bahasan:
Waktu Pelaksanaan:
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Juni 2022
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Pembicara:
Orlando Hoyaranda, SE., M.Ak., BKP. (Instruktur Brevet AB Terpadu IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi UPN Veteran Jawa Timur, Direktur CV Dharmaya Laksana, dan Konsultan Pajak)