Halaman Pelatihan

PPL Online - Pola Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa berdasarkan PSAK 24 (Paragraf 70-74) berdasarkan Press Release IAI dan Dampaknya terhadap Pelaporan Keuangan, Audit dan Perpajakan

Periode : 20 Dec 2022 - 21 Dec 2022
Jadwal Hari: Selasa - rabu
Pukul : 08.30 - 12.00

Pola Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa berdasarkan PSAK 24 (Paragraf 70-74) berdasarkan Press Release IAI dan Dampaknya terhadap Pelaporan Keuangan, Audit dan Perpajakan 

 

IFRS Interpretations Committee (IFRIC) telah melakukan pembahasan atas pengatribusian imbalan pasca kerja pada periode jasa berdasarkan IAS 19, “Employee Benefits” (IAS 19) paragraf 70-74. Terhadap hal tersebut, IAI telah mengeluarkan press release pada bulan April 2022, yang membahas teknik pengatribusian imbalan pasca kerja dengan memperhatikan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Beberapa permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut:

Bagaimanakah pola pengatribusian imbalan pasca kerja berdasarkan PP 35/2021 dan peraturan perundang-undangan yang ada?

Bagaimanakah dampak pola pengatribusian tersebut terhadap pelaporan keuangan korporasi?

Dalam rangka menyikapi press release tersebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI) Korwil Jatim menyelengarakan webinar dengan tujuan mengetahui dampak pola atribusi imbalan pada periode jasa berdasarkan PSAK 24 khususnya pragaraf 70-74 terhadap laporan keuangan, audit dan perpajakannya berdasarkan Press Release IAI.

 

Topik Pembahasan:

  1. Pemahaman terhadap perhitungan imbalan pasca kerja berdasarkan PP 35/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik untuk PKWT maupun PKWTT,

  2. Pengatribusian imbalan pasca kerja berdasarkan PSAK 24 paragraf 70-74 dan berdasarkan Press Release IAI serta dampaknya terhadap pelaporan keuangan, pekerjaan auditor eksternal dan perpajakannya.

  3. Perhitungan aktuaria dengan memperhatikan PSAK 24 paragraf 70-74 terkait dengan Press Relase IAI.

  4. Beberapa kasus perhitungan aktuaria dan penyajian dalam laporan aktuaria.

Narasumber:

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA. 

(Sarbanes-Oxley Act Compliance Analyst di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Anggota Komite Akuntan Manajemen IAI Wilayah Jawa Barat, Penulis Buku Akuntansi & Audit, Akademisi di Pendidikan Profesi Akuntansi).


Mourits Rompah, FSAI. (Rekan & Aktuaris di Bidang Imbalan Kerja, Dana Pensiun dan Asuransi Umum di KKA Steven & Mourits (d/h PT. Dayamandiri Dharmakonsilindo), Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Aktuaris Beregister di OJK dan Aktuaris Publik berizin dari PPPK)

 

Moderator:

Sigit Kurnianto, S.E., M.S.A., Ak., CA., SAS., CGAE., ASEAN CPA

(Direktur Eksekutif IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi FEB Universitas Airlangga)

Waktu Pelaksanaan

Hari/ Tanggal            : Selasa - Rabu/20 - 21 Desember 2022

Waktu                        : 08.30 – 12.00 WIB

Tempat                       : Online (zoom)

Jumlah SKP              : 8 SKP