PPL Online: Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Ditjen Pajak menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah. Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.
Berdasarkan hal tersebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online: Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Agustus 2020
Waktu : Pukul 13.00 - 16.30 WIB
Tempat : Online Via Aplikasi Zoom
Jumlah SKP: 4 SKP
Pembicara:
Amirul Idris (Praktisi Perpajakan, Direktur CV Smart Sinergi Solusindo, Pengajar dan Narasumber Perpajakan 2014 s.d Sekarang)
Moderator
Lintang Venusita, S.E., M.Si., Ak., CA. (Dosen Akuntansi Universitas Negeri Surabaya dan Pengurus Bidang Akuntan Pajak IAI Wilayah Jawa Timur)
Investasi:
1. Anggota IAI/Mahasiswa/Dosen : Rp. 100.000,-
2. Umum : Rp. 150.000,-
Pembayaran dapat ditransfer ke:
Rekening IAI
Bank Mandiri Syariah no rekening: 750.000.7898 a.n Ikatan Akuntan Indonesia Jatim
IKATAN AKUNTAN INDONESIA WILAYAH JAWA TIMUR
Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Telp (031) 5021125/ 5048090/ 082257317728
Fax: (031) 5034633 Email: [email protected]
Website: www.iai.jawatimur.or.id