Halaman Pelatihan

Ujian Sertifikasi Pernyataan Standa Akuntansi Keuangan (US-PSAK)

IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menetapkan Standar Akuntasi Keuangan (SAK) di Indonesia. Menjalankan kepeercayaan publik tersebut, IAI bertanggungjawab untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan IAI.

Kualifikasi memadai dari SDM yang menyusun laporan keuangan dapat dinilai dengan adanya sertifikasi untuk mengetahui kompetensi seseorang. Untuk itulah IAI melaksanakan Ujian Sertifikasi Pernyataan Standa Akuntansi Keuangan (US-PSAK).

Ujian Sertifikasi PSAK (US-PSAK) adalah ujian untuk mengukur kompetensi peserta dalam hal:

  • Memahami dan menjelaskan kerangka dasar pernyataan laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Mengaplikasikan ke dalam praktek konsep penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK

TUJUAN:

  • Menunjang Program Kerja Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) dalam hal meningkatkan penguasaan masyarakat terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  • Menunjang Program konvergensi PSAK terhadap IFRS melalui Penyiapan SDM yang handal.
  • Mengukur kompetensi peserta terhadap pemahaman atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  • Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang kompeten dalam bidang PSAK.

PERSYARATAN PESERTA US-PSAK

  • Memiliki gelar Strata 1 (Sarjana)
  • Diploma IV (D-IV) dari semua jurusan

Dokument softcopy yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Ijazah Diploma-IV/Strata-I segala jurusan
  2. Pas foto formal berwarna berlatar belakang putih
  3. KTP/SIM/Passport
  4. Bank Mandiri KCP Jakarta CIk DItiro No. Rekening 122.000.431.206.5 atau Bank BCA KCP Jakarta Thamrin Nine No. Rekening 539.539.1957. Bukti bayar wajib di email ke [email protected]

Peserta memperoleh buku SAK IAI yang dapat diambil secara langsung

SEBUTAN DAN KETENTUAN SKP LULUSAN US-PSAK

  • Pemegang Gelar “CPSAK” wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang PSAK dan atau Akuntansi Keuangan untuk mempertahankan sebutan “CPSAK” yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI.
  • Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 10 (sepuluh) SKP.
  • Pemegang gelar “CPSAK” yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan “CPSAK” yang disandangnya.

BENTUK DAN DURASI UJIAN

Hari I

Tipe Soal Pilihan Berganda berjumlah 100 (seratus) soal
Waktu Pukul 08-00 - 12.00 WIB
Istirahat 1 (satu) jam
Tipe Soal Essay berjumlah 10 (sepuluh) soal
Waktu Pukul 13.00-16.00 WIB

Hari II

Tipe Soal Studi Kasus berjumlah 4 (empat) soal
Waktu Pukul 08-00 - 11.00 WIB

Tabel SAK Efektif 1 Januari 2021

NO
PSAK/ISAK
PERIHAL
1
PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan
2      
PSAK 2
Laporan Arus Kas
3      
PSAK 3
Laporan Keuangan Interim
4      
PSAK 4
Laporan Keuangan Tersendiri
5      
PSAK 5
Segmen Operasi
6      
PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7      
PSAK 8
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8      
PSAK 10
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9      
PSAK 13
Properti Investasi
10  
PSAK 14
Persediaan
11  
PSAK 15
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12  
PSAK 16
Aset Tetap
13  
PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14  
PSAK 19
Aset Takberwujud
15  
PSAK 22
Kombinasi Bisnis
16  
PSAK 24
Imbalan Kerja
17  
PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan  Kesalahan
18  
PSAK 26
Biaya Pinjaman
19  
PSAK 28
Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
20  
PSAK 36
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
21  
PSAK 38
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
22  
PSAK 46
Pajak Penghasilan
23  
PSAK 48
Penurunan Nilai Aset
24  
PSAK 50
Instrumen Keuangan: Penyajian
25  
PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham
26  
PSAK 56
Laba Per Saham
27  
PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
28  
PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
29  
PSAK 60
Instrumen Keuangan: Pengungkapan
30  
PSAK 61
Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
31  
PSAK 62
Kontrak Asuransi
32  
PSAK 63
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
33  
PSAK 64
Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
34  
PSAK 65
Laporan Keuangan Konsoliasian
35  
PSAK 66
Pengaturan Bersama
36  
PSAK 67
Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
37  
PSAK 68
Pengukuran Nilai Wajar
38  
PSAK 69
Agrikultur
39  
PSAK 70
Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
40  
PSAK 71
Instrumen Keuangan
41  
PSAK 72
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
42  
PSAK 73
Sewa
43  
ISAK 9
Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa
44  
ISAK 11
Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik
45  
ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
46  
ISAK 14
Aset Takberwujud – Biaya Situs Web
47  
ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya
48  
ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa
49  
ISAK 17
Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
50  
ISAK 18
Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi
51  
ISAK 19
Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
52  
ISAK 20
Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
53  
ISAK 22
Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
54  
ISAK 28
Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
55  
ISAK 29
Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
56  
ISAK 30
Pungutan
57  
ISAK 31
Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi
58  
ISAK 32
Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
59  
ISAK 33
Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka
60  
ISAK 34
Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
61  
ISAK 35
Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
62  
ISAK 36
Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa