
SURABAYA – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur sukses menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Implementasi Akuntansi Syariah pada Lembaga Zakat, Infaq, dan Wakaf (ZISWAF)” pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini menjadi langkah strategis organisasi dalam merespons kebutuhan mendesak akan tata kelola keuangan yang akuntabel di sektor filantropi Islam. Melalui forum ini, IAI Jatim berupaya menyelaraskan standar profesi dengan praktik pengelolaan dana sosial keagamaan yang kian kompleks.
Acara resmi dibuka oleh Ketua Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IAI Wilayah Jawa Timur, Endang Pramuwati, S.E., M.Ak., Ak., CA., CPA. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberadaan laporan keuangan yang transparan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk membangun kepercayaan (trust) masyarakat terhadap lembaga amil dan nazhir. Kepatuhan terhadap standar akuntansi syariah menjadi indikator utama profesionalisme pengelola dalam menjaga amanah umat.
Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, M.Si., Ak., CA., seorang pakar akuntansi syariah sekaligus Guru Besar FEB Universitas Trunojoyo Madura. Beliau memulai sesi materi dengan membedah landasan filosofis akuntansi syariah yang membedakan aktivitas sosial (tabarru’) dengan aktivitas komersial (tijaroh). Penekanan diberikan pada pentingnya akuntansi sebagai sebuah proses yang mengubah transaksi syariah menjadi laporan keuangan yang kredibel berdasarkan SAK Syariah.
Memasuki pembahasan teknis, Prof. Nizarul mengupas tuntas PSAK 409 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Beliau menjelaskan secara terperinci mengenai pengakuan dan pengukuran dana zakat, di mana dana yang diterima oleh amil harus diakui sebagai penambah dana zakat sebesar jumlah yang diterima jika dalam bentuk kas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana umat segera teridentifikasi dan siap didistribusikan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Selain zakat, materi beralih pada aspek yang lebih kompleks yakni PSAK 412 tentang Akuntansi Wakaf. Dalam materi tersebut, ditekankan bahwa aset wakaf memiliki karakteristik unik karena dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dikelola oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih (penerima manfaat). Penjelasan mencakup rincian aset mulai dari uang, logam mulia, hingga tanah dan bangunan, serta bagaimana nazhir harus mengungkapkan imbalannya secara transparan dalam laporan keuangan.
Narasumber juga menyoroti dinamika aset wakaf, termasuk larangan-larangan hukum seperti menjaminkan atau menjual aset wakaf tanpa alasan darurat dan dasar hukum yang kuat. Dalam konteks akuntansi, setiap perubahan atau pertukaran aset wakaf harus didokumentasikan dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar pokok aset wakaf tetap terjaga keberlangsungannya guna memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umum.
Sesi diskusi kemudian mendalami tantangan nyata yang dihadapi oleh lembaga ZISWAF, terutama terkait pemisahan antara dana amil dan dana sosial. Prof. Nizarul mengingatkan bahwa penggabungan dana tersebut tanpa pencatatan yang jelas merupakan risiko besar dalam akuntansi syariah. Oleh karena itu, pembangunan sistem pengendalian internal yang kuat menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya malpraktik atau penyalahgunaan dana yang dapat merusak kredibilitas lembaga di mata para donatur.
Peserta yang terdiri dari akademisi dan praktisi juga diajak membedah studi kasus mengenai error handling dalam pelaporan serta validasi data muzakki dan wakif. Proses ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalokasian dana sesuai dengan akad atau niat pemberi dana. Pemahaman mengenai PSAK terbaru memberikan panduan bagi lembaga agar tetap patuh pada regulasi pemerintah sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip fikih yang melandasi operasional ZISWAF.
Prof. Nizarul menutup sesi dengan memberikan best practices dalam implementasi standar, di mana ia menyarankan setiap lembaga untuk melakukan audit internal secara berkala dan memperkuat literasi syariah bagi tim keuangannya. Menurutnya, integrasi antara nilai-nilai spiritual dan standar profesional akuntansi adalah kunci utama bagi kesuksesan lembaga ZISWAF di era modern. Diskusi interaktif yang berlangsung hingga akhir acara menunjukkan antusiasme tinggi peserta dalam membenahi tata kelola instansi masing-masing.
Melalui penyelenggaraan PPL ini, IAI Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kompetensi akuntan di bidang syariah. Dengan laporan keuangan yang komunikatif dan sesuai standar PSAK 409 serta 412, lembaga ZISWAF di Jawa Timur diharapkan mampu bertransformasi menjadi pilar ekonomi umat yang tangguh dan dipercaya. IAI Jatim berjanji akan terus menghadirkan pelatihan serupa guna merespons dinamika standar akuntansi yang terus berkembang demi kemajuan profesi akuntan nasional.
