Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Peraturan Organisasi No 2 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota

PO IAI NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister telah mengamanatkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan untuk turut mengawasi dan membina pemegang Register Negara Akuntan (RNA) yang menjadi anggota IAI. Selain itu, sebagai anggota organisasi akuntan global dan regional, IAI juga selalu melaporkan update statistik Akuntan Profesional Indonesia anggota IAI kepada International Federation of Accountants (IFAC), ASEAN Federation of Accountants (AFA), dan Chartered Accountants Worldwide (CAW). Untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini di era digital, IAI terus meng-update aktivitas organisasi dengan perkembangan teknologi terkini. Yang terbaru, IAI telah meluncurkan SAK Online, sebuah platform berbasis aplikasi yang dapat diunduh melalui IOS dan Android. Melalui aplikasi SAK Online, anggota IAI kini bisa mengakses seluruh SAK terbitan IAI dengan mudah, dimanapun, dan kapanpun. SAK Online telah memuat seluruh SAK dengan update mutakhir, mulai dari SAK berbasis IFRS, SAK ETAP, SAK EMKM, dan PSAK Syariah. SAK Online ini adalah salah satu benefit keanggotaan IAI yang merupakan program kerja Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2018-2022. Benefit lain yang tetap melekat pada status keanggotaan aktif IAI antara lain: fasilitas free PPL, akses ke IAI Lounge sebagai terobosan teknologi pelayanan keanggotaan berbasis teknologi digital, serta akses ke Sharepoint untuk membuka semua materi publikasi IAI. Selain itu, anggota IAI memiliki akses networking profesional dari kalangan bisnis dan profesi, prioritas kesempatan berpartisipasi aktif dalam dinamika profesi, kesempatan berperan aktif dalam perumusan standar profesi melalui kegiatan public hearing SAK, hingga berbagai benefit lain secara langsung maupun tidak langsung. Semuanya tidak lain adalah untuk menata dan menjaga profesionalisme Akuntan Beregister anggota IAI. Dalam rangka itu pula, DPN IAI menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) IAI Nomor 2 Tahun 2019 untuk melanjutkan penataan profesi akuntan sebagai amanat PMK 216/2017. Peraturan ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD/ART IAI serta untuk menindaklanjuti hasil Rakernas IAI tahun 2019 yang menyetujui perubahan uang pangkal dan iuran anggota IAI yang sebelumnya telah ditetapkan sejak tahun 1998. PO ini mengatur besaran baru uang pangkal dan iuran anggota yg berlaku efektif 31 Juli 2019, yaitu: Anggota Utama: uang pangkal Rp500.000 dan iuran tahunan Rp600.000 Anggota Madya: uang pangkal Rp500.000 dan iuran tahunan Rp500.000 Anggota Muda: iuran tahunan Rp250.000 PO juga mengatur sanksi administrasi bagi anggota yang tidak mematuhi kewajibannya membayar iuran, yaitu:

  1. Peringatan tertulis bagi anggota yang tidak membayar iuran anggota sesuai batas waktu jatuh temponya yaitu setiap tanggal 31 Desember.
  2. Pembekuan sementara sebagai anggota IAI bagi anggota yang tidak membayar iuran selama lebih dari 1 tahun.
  3. Pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya bagi anggota yang tidak membayar iuran anggota selama lebih dari 2 tahun. Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya dapat diterima kembali sebagai anggota dan diaktifkan kembali sertifikatnya apabila mengajukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak dikenai sanksi, memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan PO, serta mengikuti PPL yang ditetapkan DPN. Dalam hal anggota tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka untuk menjadi anggota IAI dan mendapatkan sertifikatnya, wajib mengikuti kembali ujian Chartered Accountant (CA)/ujian sertifikasi lainnya, serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yang berlaku. Selain itu, melalui PO ini DPN IAI juga menetapkan adanya penghapusan piutang iuran anggota yang tercatat sebelum 1 Januari 2018. Penghapusan piutang tersebut dapat diakui apabila anggota melunasi kewajiban iuran tahun 2018 dan 2019 menggunakan tarif iuran tahun 1998, serta membayar iuran tahun 2020 dengan tarif baru, dengan catatan semuanya itu harus dibayarkan sebelum tanggal 31 Desember 2019. DPN menetapkan, anggota yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam PO ini. Anggota yg dikenai sanksi pembekuan sementara dan pemberhentian tetap sebagai anggota akan diumumkan dalam website IAI dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. DPN berharap melalui PO ini tertib administrasi anggota dapat terjaga. Selanjutnya, IAI dapat memastikan amanat pengawasan dan pembinaan Akuntan Beregister yang merupakan anggota IAI sesuai ketentuan PMK Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister terlaksana dengan baik.

Bagikan artikel ini :