Penyajian Laporan Keuangan Syariah: IAI Jatim Bedah Amandemen PSAK 401 dan ISAK 403

Kategori Berita : Seputar IAI Jatim tayang pada Jul 01, 2026

SURABAYA — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk "Update Standar Akuntansi Syariah: Implementasi PSAK 401 dan ISAK 403 dalam Penyajian Laporan Keuangan". Acara edukasi bagi para profesional keuangan dan akuntansi ini diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.  

Kegiatan PPL ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, M.Si., Ak., CA., yang menjabat sebagai Ketua Bidang Akuntansi Syariah IAI Wilayah Jawa Timur. Bertindak sebagai narasumber utama dalam acara ini adalah Achmad Zaky, Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI yang juga merupakan Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya serta Kepala Bidang Akuntansi Syariah di Ubico Consulting.  

Transformasi Laporan Keuangan Syariah

Dalam pemaparannya, Achmad Zaky menjelaskan bahwa latar belakang revisi PSAK 401 didorong oleh kebutuhan konvergensi dengan PSAK 118, penciptaan keterbandingan laporan dengan entitas umum, penyederhanaan, serta dukungan terhadap kebutuhan pasar modal. Standar penyajian baru ini, yang dikenal sebagai PSAK 401 (2025), akan menggantikan panduan lama PSAK 401 (2022) dan dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.  

Salah satu perubahan paling mencolok dari revisi ini adalah penyederhanaan jumlah komponen laporan keuangan. Komponen laporan keuangan lengkap yang sebelumnya berjumlah tujuh, kini disederhanakan menjadi enam komponen. Penyederhanaan ini terjadi akibat penggabungan Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan menjadi satu bentuk laporan baru, yakni Laporan Perubahan Dana Sosial.  

Lebih lanjut, PSAK 401 yang baru memperkenalkan struktur Laporan Penghasilan Komprehensif yang mewajibkan enam kategori pengklasifikasian baku. Kategori tersebut mencakup Operasi, Investasi, Pendanaan, Zakat Perusahaan, Pajak Penghasilan, dan Operasi Dihentikan. Zakat Perusahaan kini ditekankan tampil sebagai kategori tersendiri sebelum elemen pajak penghasilan. Istilah "Dana Syirkah Temporer" dalam klasifikasi laporan posisi keuangan juga kini diubah menjadi "Dana" dan disajikan terpisah di antara liabilitas dan ekuitas.  

Relevansi bagi UMKM dan Langkah Persiapan

PPL ini juga menyoroti peran ISAK 403 bagi entitas syariah berskala menengah dan kecil yang menerapkan kerangka SAK EP maupun SAK EMKM. ISAK 403 menegaskan bahwa entitas tersebut tetap diwajibkan menyajikan Laporan Perubahan Dana Sosial sebagai salah satu komponen laporan keuangannya guna memenuhi wujud akuntabilitas syariah.  

Menghadapi masa transisi menuju penerapan penuh pada tahun 2027, narasumber membagikan peta jalan kesiapan bagi para peserta. Terdapat lima langkah persiapan yang dianjurkan:  

  • Memahami secara menyeluruh isi PSAK 401, ISAK 403, beserta amandemen yang terkait dengan industri masing-masing.  

  • Melakukan pemetaan ulang akun ke dalam kategori laba rugi serta komponen laporan keuangan yang baru.  

  • Menyesuaikan pembaruan kebijakan akuntansi, sistem pelaporan, serta templat yang digunakan.  

  • Menguji penyusunan laporan keuangan proforma beserta data komparatifnya, termasuk menguji subtotal dan dana sosial.  

  • Menerapkan implementasi secara penuh pada periode buku yang dimulai sejak 1 Januari 2027.  



Bagikan artikel ini :