Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Siaran Pers IAI - POJK 26/2023: Memperkuat Posisi Global Indonesia, Mengukuhkan Legitimasi IAI sebagai Standard Setter

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023). Penerbitan POJK ini menjadi legitimasi atas penggunaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) oleh pengguna di pasar modal.

Dalam POJK yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar disebutkan jika penerbitan POJK ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan. POJK yang diundangkan dan berlaku sejak 22 Desember 2023 ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia. POJK ini juga untuk menyederhanakan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengapresiasi terbitnya POJK 26/2023, sekaligus merupakan bentuk pengukuhan legitimasi IAI sebagai standard setter, yang telah menyusun SAK sejak tahun 1973. Saat ini, SAK terbitan IAI yang telah berlaku dalam ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia terdiri dari SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil Menengah, SAK Indonesia untuk Entitas Privat, PSAK/ISAK Syariah, dan SAK Internasional.

“IAI mengapresiasi terbitnya POJK ini, karena akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan entitas Indonesia, terutama meningkatkan keterbandingan perusahaan Indonesia dengan perusahaan manapun secara global. Sebagai standard setter, IAI tidak hanya mengembangkan standar akuntansi keuangan, namun juga standar pengungkapan keberlanjutan yang menjadi tuntutan masa depan bisnis dan ekonomi di dunia.” jelas Ardan.

Penerapan SAK Internasional berlaku sejak periode tahun buku atau setelah tanggal 1 Januari 2024. Bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara bisa menerapkan SAK Internasional ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan.

Substansi POJK 26/2023

Beberapa substansi dalam pengaturan POJK ini di antaranya terkait ketentuan akuntansi bidang pasar modal dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional, pengguna SAK Internasional, serta laporan tahunan. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, dan kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Dalam POJK 26.2023 ini juga disebutkan adanya pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait; pengaturan Pengguna SAK Internasional wajib untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten; ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara; persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan; dan ketentuan terkait lainnya.

POJK 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal dapat diunduh pada link berikut:

Link POJK 26/2023

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :