WAJIBKAN 4 SKP KODE ETIK PER TAHUN, IAI FASILITASI ANGGOTA LEWAT PPL MANDIRI GRATIS

JAKARTA – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengembangan profesional berkelanjutan bagi para anggotanya. Mulai 1 Juli 2025, seluruh Anggota Utama dan Anggota Madya IAI yang telah terdaftar dalam Registrasi Negara Akuntan (RNA) atau memiliki sertifikat IAI diwajibkan memenuhi minimal 4 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) khusus topik Kode Etik setiap tahunnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap akuntan profesional di Indonesia senantiasa menjunjung tinggi integritas dan standar etika profesi yang berlaku di tengah dinamika dunia bisnis. Pemenuhan kewajiban ini dipatok paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

Guna mempermudah para anggota memenuhi ketentuan tersebut, IAI menyediakan fasilitas PPL Mandiri Kode Etik secara gratis. Program ini dapat diakses kapan saja secara daring melalui platform IAI Lounge, sehingga memberikan fleksibilitas bagi para praktisi di tengah kesibukan profesional mereka.

"Kami menyediakan akses gratis bagi anggota sebagai bentuk dukungan agar standar etika profesi tetap terjaga. Prosesnya dilakukan secara mandiri melalui video pembelajaran dan ujian daring," tulis IAI dalam keterangan resminya melalui kanal informasi digital.

Mekanisme perolehan SKP ini cukup sistematis. Anggota hanya perlu masuk ke akun IAI Lounge, menyaksikan lima video pembelajaran secara berurutan, dan menyelesaikan post-test sebanyak 15 soal dalam durasi 30 menit. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sistem akan menerbitkan e-Sertifikat 4 SKP secara otomatis.

IAI mengimbau seluruh anggota untuk segera mengakses layanan ini sebelum batas waktu berakhir guna menjaga status keanggotaan dan profesionalisme mereka. Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses melalui situs resmi keanggotaan IAI atau melalui layanan WhatsApp resmi IAI.


Bagikan artikel ini :