Halaman Pelatihan

Chartered Accountant Indonesia (CA)

CA KUALIFIKASI INTERNASIONAL

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional.

Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia.

Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.


CA TENTUKAN KESUKSESANMU

CA dibangun dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan.

Lebih jauh, CA kini menjadi identitas personal yang bisa diinisiasikan sebagai sebuah pencapaian penting Akuntan Profesional. CA menjadi milestone  yang akan membuka peluang tak terbatas seorang Akuntan Profesional untuk berkarya lebih lanjut.

Eksistensi CA Indonesia sangat penting dan strategis untuk membangun culture bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai, dan fokus terhadap nilai tambah positif bagi institusinya.

Sebagai wadah berhimpunnya akuntan seluruh Indonesia, IAI berkiprah secara optimal untuk mewujudkan akuntan profesional terpercaya, berkualitas tinggi, serta bisa dihandalkan di dunia kerja dan semakin kompetitif dalam dunianya. Untuk itulah IAI memiliki dan komitmen untuk membantu setiap individu yang ingin menciptakan kisah suksesnya sebagai akuntan profesional.

IAI akan mewujudkan kisah sukses setiap individu yang siap berinteraksi dengan IAI untuk memenangkan persaingan di era globalisasi yang distrupted dan penuh peluang baru.


TUJUAN

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki:

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness, adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.


SEBUTAN PROFESI

Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.

Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
  3. Sebagai Anggota IAI.

KOMPETENSI CAFB

  1. Memiliki kemampuan dalam menerapkan prinsip-prinsip akuntansi pada transaksi atau peristiwa yang dicatat dalam siklus akuntansi, serta memiliki kemampuan dalam menyiapkan, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
  2. Memiliki kemampuan dalam menyiapkan informasi keuangan yang diperlukan dalam mengelola bisnis.
  3. Memahami hukum bisnis korporasi serta memiliki kemampuan untuk menganalisis transaksi terkait dengan pajak dan laporan keuangan.
  4. Memahami operasi suatu bisnis dan pengaruh lingkungan ekonomi terhadap bisnis.
  5. Memahami proses asurans dan etika profesi, memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap pengendalian internal, dan memiliki kemampuan dalam mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam perikatan asurans.
  6. Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi tujuan informasi keuangan yang dihasilkan oleh bisnis, menentukan fungsi akuntansi dan keuangan dalam mendukung operasi bisnis, mengidentifikasi sumber dan metode keuangan bagi bisnis dan personel, meningkatkan keterampilan analisis teknis dan keuangan yang harus dimiliki oleh personel, serta menjelaskan manajemen risiko.

KOMPETENSI CA

KOMPETENSI UTAMA

  1. Memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan dan laporan lainnya yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola, etika profesional, dan integritas.
  2. Memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan bisnis dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan bisnis global.
  3. Menjunjung tinggi dan menerapkan nilai etika individu dan profesional.

KOMPETENSI KHUSUS

  1. Memiliki kemampuan menyusun, menyajikan, dan mengevaluasi laporan keuangan grup perusahaan dan laporan perusahaan sesuai dengan standar global yang berlaku.
  2. Memiliki kemampuan mengevaluasi sistem informasi dan pengendalian internal berbasis teknologi informasi yang dapat:
    1. Menghasilkan sistem pelaporan perusahaan yang relevan dan andal;
    2. Mengidentifikasi danmengkomunikasikan risiko pengendalian dan konsekuensinya untuk membuatrekomendasi.
  3. Mengevaluasi tata kelolakorporat, peran, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan korporat.
  4. Memiliki kemampuan menerapkan kompetensi teknis, daya analisis, dan keterampilan profesional, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perikatan audit dan asurans.
  5. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan pendekatan multi disiplin yang terintegrasi untuk mengevaluasi strategi dan keputusan bisnis, serta dapat memberi masukan kepada para eksekutif dalam berbagai penetapan strategi dan keputusan bisnis dalam lingkup nasional dan internasional.
  6. Memiliki kemampuan untuk menetapkan kebijakan dan pengelolaan perpajakan yang taat pada aturan perpajakan dan optimal bagi perusahaan dalam lingkup global.
  7. Mampu mengevaluasi praktik akuntansi manajemen guna meningkatkan nilai organisasi.
  8. Mampu mengevaluasi keputusan strategis keuangan perusahaan.
  9. Memiliki kemampuan untuk berpikir dan bertindak pemimpin.
  10. Memiliki sikap untuk terus melakukan pembelajaran agar dapat mempertahankan kompetensi profesionalnya.
  11. Memiliki kemampuan untuk menyampaikan ide dan hasil pemikiran secara lisan dan tulisan.
  12. Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan berhubungan dengan orang atau fungsi lain dalam organisasi dan antar organisasi.


jian sertifikasi Chartered Accountant (CA) bertujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi akuntan profesional sehingga memberikan nilai yang optimal bagi publik. CA Indonesia merupakan jawaban atas ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) yang mengharuskan setiap akuntan profesional adalah individu yang telah teruji integritas, etika, dan kompetensinya, serta termutakhirkan dengan perkembangan terkini standar dan etika profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut, IAI telah melakukan pemutakhiran Silabus CA 2019 dengan menambah satu subjek ujian yaitu Audit dan Asurans, sementara materi etika profesi dan tata kelola korporat yang sebelumnya merupakan subjek ujian tersendiri akan melekat ke masing-masing subjek ujian CA.

Silabus CA 2019 berlaku efektif mulai 1 Juli 2019

Referensi text book CA

Kompetensi CAFB dan CA

Silabus CAFB

Silabus CA 2014

Silabus CA 2019

Pemutakhiran SIlabus Ujian Pelaporan Korporat 2020

Untuk membaca modul ini, disarankan untuk menggunakan browser Internet Explorer


Modul CAFB - Level Dasar

Akuntansi Biaya dan Manajemen

Modul CAFB

BacaBeli


...


Asurans dan Sistem Informasi

Modul CAFB

BacaBeli


...

Manajemen Keuangan

Modul CAFB

BacaBeli


...

Akuntansi Dasar

Modul CAFB

BacaBeli


...        

Bisnis dan Ekonomi

Modul CAFB

BacaBeli


...

        

Bisnis dan Ekonomi

Modul CAFB

BacaBeli


...

Modul CA         

Akuntansi Manajemen Lanjutan

Modul CA

BacaBeli


...       

Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat

Modul CA

BacaBeli


...

Manajemen Keuangan Lanjutan

Modul CA

BacaBeli


...         

Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan

Modul CA

BacaBeli


...


Pelaporan Korporat (2019)

Modul CA

BacaBeli


...      

Sistem Informasi dan Pengendalian Internal

Modul CA

BacaBeli


...


Manajemen Perpajakan

Modul CA

BacaBeli


...          

Audit dan Assurance

Modul CA

BacaBeli


...










PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS BERBASIS KOMPUTER (UTBK)

TATA CARA PENDAFTARAN

Mulai tahun 2020 semua Ujian Sertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang pelaksanaan ujian berpusat di Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat.

Pelaksanaan UTBK IAI Tahun 2021 disesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait protokol kesehatan Covid-19.

Pelaksanaan UTBK IAI mengikuti protokol Kesehatan C-19 dengan WAJIB melampirkan Surat Swab Antigen / Swab PCR  dengan hasil Non Reaktif.

Pendaftaran UTBK IAI melalui portal 

 dengan menggunakan status aktif sebagai Anggota IAI. Login menggunakan akun @akuntanindonesia atau email IAI pada portal tersebut, dengan link panduan pendaftaran dan pelaksanaan ujian sebagai berikut:

  1. PANDUAN REGISTRASI UTBK
  2. PANDUAN PELAKSANAAN UTBK

DAFTAR UJIAN