Halaman Pelatihan


PENTINGNYA MEMAHAMI LAPORAN AKTUARIA DAN AUDIT ATAS LIABILITAS IMBALAN KERJA

Jenis Kelas : Online
Periode : 24 Oct 2024 - 21 Nov 2023
Jadwal Hari: Kamis
Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (PPL):

PENTINGNYA MEMAHAMI LAPORAN AKTUARIA DAN AUDIT ATAS LIABILITAS IMBALAN KERJA 

PENDAHULUAN

PSAK 219 (PSAK 24) secara umum mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Imbalan kerja (employee benefits) merupakan seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan kerja terdiri dari imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon pemutusan kontrak kerja. Imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 dinilai berdasarkan prinsip-prinsip aktuarial dan pengukuran/pengungkapan yang diatur standar akuntansi keuangan. Sesuai dengan kriteria program imbalan kerja, kewajiban atas program imbalan kerja suatu perusahaan akan berdampak pada laporan keuangan perusahaan, oleh karenanya penting bagi kita untuk memahami laporan aktuaria. Dengan pemahaman yang baik mengenai isi dan maksud laporan aktuaria, maka manajemen Perusahaan, utamanya bagian SDM dan Akuntansi dapat menyiapkan data dengan baik dan tepat untuk disampaikan kepada aktuaris independen yang ditunjuk. Bagi auditor eksternal, pemahaman yang baik dapat membantu dalam proses pengauditannya.

Untuk mempersiapkan penutupan buku dan audit atas laporan Keuangan tahun 2024, utamanya untuk akun imbalan kerja yang berhubungan dengan PSAK 219, IAI Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan IAPI Koordinator Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Pentingnya Memahami Laporan Aktuaria dan Audit Liabilitas Imbalan Kerja. Setelah mengikuti PPL ini diharapkan manajemen Perusahaan dan auditor eksternal dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai laporan aktuaria, sehingga manajemen Perusahaan dapat memberikan data yang tepat dan cepat yang dibutuhkan oleh aktuaris independen dalam proses penyusunan laporan aktuaria dan bagi auditor eksternal diharapkan proses auditnya dapat berjalan lebih baik, lebih cepat dan memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.

 

POKOK BAHASAN

  • Pemahaman Laporan Aktuaris Independen sesuai dengan PSAK 219: Imbalan Kerja dan Peraturan serta Perjanjian lainnya yang terkait.
  • Pemahaman mengenai data dan informasi yang harus dipersiapkan oleh manajemen Perusahaan dan disampaikan ke Aktuaris Independen terkait dengan penghitungan Liabilitas Imbalan Kerja yang dilakukan oleh Aktuaris Independen.
  • Audit Liabilitas Imbalan Kerja.

WAKTU PELAKSANAN

Hari/ Tanggal  : Kamis, 24 Oktober 2024

Waktu             : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Tempat            : Online via Zoom

Jumlah SKP    : 8 SKP

NARASUMBER

Mourits Rompah, FSAI. (Rekan dan Aktuaris di Bidang Imbalan Kerja, Dana Pensiun dan Asuransi Umum di Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Aktuaris Beregister di OJK dan Aktuaris Publik berizin dari Kementerian Keuangan)

Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak., CA., ASEAN CPA., CPA (Aust.) (Sarbanes-Oxley Act Compliance Analyst di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Koordinator Akuntan Sektor Bisnis IAI Wilayah Jawa Barat, Penulis Buku Akuntansi & Audit, Akademisi pada Pendidikan Profesi Akuntansi dan Hukum Bisnis).

 

MODERATOR

Iskandar Dzulqarnain, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA (Partner/ Head of Branch Office KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono Surabaya).

 

INVESTASI

Anggota IAI/IAPI                      Rp 750.000

Kolektif 3 Umum      Rp 750.000/Peserta

Umum                        Rp 850.000