Halaman Pelatihan

Self-Study Course - Merger & Akuisisi, Joint Operation, Joint Venture, dan Konsorsium (Aspek Akuntansi dan Perpajakannya)

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu
Pukul : 00.00 - 24.00

MERGER & AKUISISI, JOINT OPERATION, JOINT VENTURE, DAN KONSORSIUM

(Aspek Akuntansi dan Perpajakannya)

Pada dasarnya merger dan akuisisi merupakan tindakan restrukturisasi perusahaan atau perseroan. Restrukturisasi adalah penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik). Merger dan akuisisi merupakan hal yang berbeda dengan joint venture atau kadang-kadang disebut juga sebagai Kerjasama Operasi (KSO).

Merger/Penggabungan adalah proses penggabungan usaha dengan cara mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain sehingga perusahaan yang di ambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga ekstitensinya sebagai badan hukum akan hilang dan kegiatan usaha akan dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih. Kemudian akuisisi/pengambilalihan merupakan proses penggabungan usaha, di mana perusahaan yang mengakuisisi dapat memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi atau dapat didefinisikan juga proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh perusahaan lain dengan membeli sebagian atau seluruh saham. Perusahaan yang akan diambil alih tetap memiliki hukum tersendiri untuk pertumbuhan usaha. Sedangkan Kerjasama Operasi (KSO) bukanlah tindakan restrukturisasi perusahaan/perseroan, melainkan merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha.

Dari asepek akuntansi Dewan Standar Akuntansi Keungan IAI (DSAK) telah menerbitkan beberapa PSAK yang berkaitan dengan Merger dan Akusisi serta Kerjasama Operasi tersebut, yaitu PSAK 22 (R 2010), “Kombinasi Bisnis”, PSAK 38 (R 2012), “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 58 (R 2009), “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan” sedangkan untuk kerjasama operasi (KSO) PSAK yang mengatur ialah PSAK 66 Pengaturan Bersama yang mengadopsi IFRS 11 Joint Arrangement tentang Operasi Bersama dan Ventura Bersama menggantikan PSAK 39 (Akuntansi Kerjasama Operasi) serta PSAK 12 (Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama). Dari asepek perpajakan perlakuan pajak Merger dan Akuisisi juga berbeda dengan perlakuan Kerjasama Operasi.

Bagaimana aspek akuntansi dan perpajakan dari Merger & Akuisisi, Joint Operation, Joint Venture, dan Konsorsium? IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL Online dengan tujuan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada peserta salah satu bentuk restrukturisasi perusaaan serat bentuk kerjasama operasi (Joint Operation, Join Venture, dan Konsosrsium) baik dari aspek akuntansi maupun aspek perpajakan sesuai dengan ketentuan yang terbaru.

Pokok Bahasan:

  • Langkah-langkah yang harus ditempuh manajemen korporasi dalam melakukan merger dan akuisisi.
  • Penerapan akuntansi kombinasi bisnis berdasarkan PSAK 22 (R 2010) dan PSAK 38 (R 2012).
  • Beberapa permasalahan seputar “back door listing” dan akuisisi secara bertahap.
  • Aspek perpajakan (PPh dan PPN) atas kegiatan merger dan akuisisi
  • Pengertian Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium dan Aspek Bisnis Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium
  • Aspek Akuntansi atas Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium (PSAK 66, PSAK 65, PSAK 15 dan PSAK 71)
  • Aspek Perpajakan (PPh dan PPN) atas Joint Operation (JO), Joint Venture (JV) dan Konsorsium