Pemanfaatan Tarif Tax Treaty Bagi Perusahaan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang kerap disebut tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Pada prinsipnya tax treaty ini merupakan kesepakatan dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki hubungan internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi pengenaan pajak secara ganda.
Terkait dengan meningkatnya arus transaksi lintas batas negara, maka akan meningkat pula kompleksitas dalam hal perpajakan. Pajak yang timbul dari adanya dua atau lebih entitas dengan perbedaan kewarganegaraan dalam transaksi internasional tentu akan membuat penentuan jurisdiksi negara mana yang tepat memperoleh penghasilan atas pajak yang timbul tersebut menjadi tidak dapat diabaikan. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) merupakan solusi dalam pembagian hak atas pemajakan dari suatu transaksi internasional dalam sebuah perusahaan. Dengan adanya tax treaty ini maka telah dibuat suatu skenario dimana setiap negara akan memperoleh hak pemajakan atas suatu transaksi perusahaan lintas batas negara.
Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap tax treaty tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online dengan tema “Pemanfaatan Tax Treaty Bagi Perusahaan”.
Pokok Bahasan:
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082257317728