Halaman Pelatihan

Self-Study Course - Tata Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu
Pukul : 00.00 - 24.00

Tata Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

Kementerian Keuangan RI telah mengesahkan pengaturan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pada prinsipnya program ini melanjutkan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Periode Pelaksanaan PPSWP dilakukan selama 6 (enam) bulan, yaitu Januari – Juni 2022.

Program ini terbagi ke dalam dua skema, yaitu pertama, untuk harta yang dikumpulkan sebelum 31 Desember 2015 dan belum diungkapkan dala program tax amnesty sebelumnya, serta yang kedua untuk harta yang diperoleh selama 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2020. Untuk kepesertaannya, pada skema pertama bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dan badan, sementara untuk skema kedua khusus untuk wajib pajak orang pribadi.

IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Tata Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pelaporan dan pengungkapan kewajiban perpajakan.

Pokok Bahasan

Skema Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

Syarat dan Kepesertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

Tarif yang Berlaku dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)