Halaman Pelatihan

Self-Study Course - UPDATE PSAK 74: KONTRAK ASURANSI

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu
Pukul : 00.00 - 24.00

Update PSAK 74: Kontrak Asuransi

Pada 26 November 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023. PSAK 74: Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract. Tanggal efektif penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan.

Penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi menjadi “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih mengijinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.

Bagaimana menerapkan perubahan Standar Akuntansi Keuangan pada Laporan Keuangan? Bagaimana dampak perubahan tersebut pada pengambilan keputusan?

Pokok Bahasan:

  • Ruang lingkup PSAK 74
  • Level agregasi kontrak asuransi
  • Pengakuan dan pengukuran kontrak asuransi
  • Penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan
  • Ketentuan transisi PSAK 74.