Akuntan Syariah: Hybrid Contract
Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan dan sudah menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan baik nasional maupun internasional. Transformasi akuntansi merespon akad-akad muamalah seringkali menimbulkan kerumitan tersendiri bagi lembaga keuangan, badan usaha, dan auditor. Kerumitan tersebut semakin terasa di era transaksi modern yang semakin kompleks sehingga membutuhkan desain kontrak (akad) dengan bentuk akad dan wa’ad yang mengkombinasikan beberapa akad kemudian dikenal dengan istilah hybrid contract atau al-‘uqud al-murakkabah. Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat. Akibatnya regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan berdasarkan konsep fikih muamalah dan maqashid syariah.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Akuntan Syariah: Hybrid Contract dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai praktik hybrid contracts yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah (prinsip syariah) bagi para akuntan.
Pokok Bahasan
1. Prinsip dan Ketentuan Hybrid Contract
2. Akad dan Wa’ad dalam Hybrid Contract
3. Hybrid Contract Berdasarkan Konsep Fikih Muamalah dan Maqashid Syariah
Waktu Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Jumat/ 9 Desember 2022
Waktu : Pukul 13.00 – 16.00 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber:
Prof. Dr. H. Mohammad Nizarul Alim, M.Si.,Ak., CA (Ketua Bidang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur)