Penerapan ISAK 35 untuk Entitas Nonlaba
Penerbitan ISAK 35 bersamaan dengan proses pencabutan PSAK 45. Pencabutan PSAK 45 diakibatkan dari terjadinya konvergensi IFRS dan mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut. ISAK 35 yang disahkan pada 11 April 2019 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 ini terdiri dari 13 paragraf yang melingkup latar belakang, ruang lingkup, permasalahan, Interpretasi tanggal efektif serta disajikan contoh ilustratif. ISAK 35 menggunakan judul Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba ini mengatur penyajian laporan kuangan untuk entitas yang aktivitasnya berorientasi nonlaba. Ruang lingkup ISAK 35 memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba sebagai interpretasi dari PSAK 1: Penyajian Laporan keuangan Paragraf 5 yang mengizinkan entitas berorientasi nonlaba menyesuaikan deksripsi yang digunakan untuk pos-pos tertentu yang terdapat dalam laporan keuangan dan menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. ISAK 35 memberikan contoh penyesuaian dan contoh ilustratif laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba. Contoh ilustratif mencakup laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Yayasan, asosiasi, dan institut merupakan organisasi nonlaba. Semakin bertambahnya organisasi nonlaba maka, diperlukannya juga laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba untuk pertanggungjawaban dengan para stakeholder.
IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL yang bertajuk Penerapan ISAK 35 untuk Entitas Nonlaba dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai penyajian laporan keuangan entitas nonlaba berdasarkan ISAK 35 yang dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Narasumber
Pokok Bahasan
Investasi