DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Kupas Tuntas Pajak Penghasilan (PPh) dan Aspek PPh Profesional

Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Kupas Tuntas Pajak Penghasilan (PPh) dan Aspek PPh Profesional

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dikenakan kepada individu atau badan hukum berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama periode tertentu. PPh dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima, dengan memperhatikan ketentuan tarif dan pemotongan yang berlaku, serta pengecualian atau pengurangan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. PPh dapat dibayar melalui berbagai mekanisme, seperti pemotongan langsung oleh pemberi kerja, pembayaran angsuran, atau pelaporan tahunan, tergantung pada status perpajakan wajib pajak. Pelatihan ini memberikan pengetahuan komprehensif tentang Pajak Penghasilan, mencakup penghitungan, pelaporan, serta pemahaman mendalam tentang aspek-aspek Pajak Penghasilan bagi para profesional. Peserta akan mempelajari peraturan terkini yang memengaruhi wajib pajak, teknik perencanaan pajak, serta cara meminimalkan risiko ketidakpatuhan. Selain itu, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya manajemen pajak penghasilan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perpajakan dalam profesi.

Pokok Bahasan

A. Kerangka Konseptual dan Regulasi Pajak Penghasilan

  1. Ruang lingkup Pajak Penghasilan dan subjek–objek PPh

  2. Dasar hukum PPh (UU PPh dan peraturan pelaksanaannya)

  3. Klasifikasi PPh berdasarkan mekanisme pemotongan, pemungutan, dan pelunasan

  4. Peran PPh dalam sistem perpajakan nasional dan kepatuhan wajib pajak

B. Update Regulasi dan Isu Terkini Pajak Penghasilan

  1. Perubahan dan ketentuan terbaru terkait PPh Orang Pribadi dan PPh Badan

  2. Update tarif, pengecualian, dan fasilitas perpajakan

  3. Dampak kebijakan fiskal terhadap kewajiban PPh profesional

  4. Implikasi regulasi terbaru terhadap praktik bisnis dan profesi

C. Penghitungan Teknis Pajak Penghasilan

  1. Penghitungan PPh Orang Pribadi:

    • Penghasilan bruto, biaya, dan penghasilan neto

    • PTKP dan tarif progresif

  2. Penghitungan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (pegawai, bukan pegawai, dan tenaga ahli)

  3. Penghitungan PPh Badan dan angsuran PPh Pasal 25

  4. Rekonsiliasi fiskal laba komersial ke laba fiskal

  5. Studi kasus penghitungan PPh berbasis transaksi nyata

D. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan

  1. Mekanisme pemotongan dan pemungutan PPh (PPh 21, 22, 23, dan 26)

  2. Tata cara penyetoran PPh melalui sistem perpajakan elektronik

  3. Penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPh

  4. Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan

  5. Identifikasi kesalahan umum dalam pelaporan PPh

E. Aspek PPh Profesional dan Perencanaan Pajak

  1. Karakteristik PPh atas jasa profesional dan tenaga ahli

  2. Teknik perencanaan pajak yang sah (tax planning vs tax avoidance)

  3. Optimalisasi biaya fiskal dan pemanfaatan fasilitas pajak

  4. Pengelolaan PPh dalam kontrak jasa dan perjanjian kerja

  5. Etika profesi dan kepatuhan perpajakan

F. Risiko Perpajakan dan Pengendalian Kepatuhan

  1. Identifikasi risiko ketidakpatuhan PPh dalam praktik profesional

  2. Sanksi administratif dan pidana di bidang PPh

  3. Strategi mitigasi risiko pajak dan kesiapan pemeriksaan pajak

  4. Peran dokumentasi dan pengendalian internal perpajakan

G. Manajemen Pajak Penghasilan dalam Praktik Profesional

  1. Penerapan manajemen PPh dalam perusahaan dan organisasi

  2. Integrasi kebijakan pajak dengan sistem akuntansi dan keuangan

  3. Peran profesional pajak dalam mendukung efisiensi dan kepatuhan

  4. Best practices pengelolaan PPh berkelanjutan


Pelaksanaan

Hari/ Tanggal        : Kamis, 05 Maret 2026

Waktu               : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Media                 : Online via Zoom

Jumlah SKP          : 8 SKP


Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 05 Mar 2026 - 05 Mar 2026
  • Jadwal : Kamis
  • Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum : Rp 1.100.000
  • Anggota IAI : Rp 900.000
  • Early Bird s/d 20 Februari 2026 dan Kolektif 3 orang : Rp 800.000
  • Kantor Jasa Akuntan (sudah termasuk diskon 25% dari anggota IAI) : Rp 675.000