Halaman Pelatihan

Program pendidikan Akuntansi

Mekanisme Pembukaan dan Evaluasi Pendidikan Profesi Akuntansi

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan MOU antara DIKTI dengan IAI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntan, maka penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Akuntansi diatur sebagai berikut:

A. Pembukaan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

Pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) meliputi:

  1. Pengajuan usulan pembukaan program PPAk.
  2. Pemberian rekomendasi dari IAI.
  3. Pemberian izin oleh DIKTI

Perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan PPAk harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk itu perguruan tinggi harus mengajukan usulan pembukaan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan ditembuskan ke Ikatan Akuntan Indonesia.

Perguruan tinggi harus menyerahkan ke DIKTI semua persyaratan pembukaan program studi sesuai dengan ketentuan DIKTI dan ke IAI sesuai dengan ketentuan. IAI akan menindaklanjuti surat pengajuan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh IAI.

B. Evaluasi Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

Evaluasi program PPAk terdiri atas dua proses, yaitu:

  1. Evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri dan
  2. Evaluasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri adalah untuk memenuhi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 tentang Akreditasi.

Apabila PPAk telah habis masa berlaku akreditasi BAN dan tidak melakukan perpanjangan akreditasi, maka secara otomatis penyelenggaraan PPAk dianggap tidak sah secara hukum dan tidak akan diakui oleh DIKTI, IAI, maupun PPAJP (Kementerian Keuangan).

Evaluasi oleh IAI berdasarkan MOU IAI dengan DIKTI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013. Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Profesi Akuntansi. IAI akan melakukan evaluasi secara periodik atas perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAk.

Langkah dalam melakukan evaluasi periodik yang dilakukan IAI adalah:

  1. Melakukan monitoring dan kunjungan tidak terstruktur atas proses penyelenggaraan PPAk;
  2. Memberikan rekomendasi yang terkait dengan hasil monitoring dan kunjungan.

Apabila PPAk tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, maka IAI dapat merekomendasi penutupan program PPAk yang bersangkutan kepada PAPPIA dan selanjutnya PAPPIA akan merekomendasi kepada DIKTI untuk mencabut ijin penyelenggaraan PPAk tersebut.

Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi

Berikut adalah kriteria utama yang ditetapkan oleh IAI yang harus dipenuhi perguruan tinggi yang akan membuka program studi pendidikan profesi akuntansi PPAk:

  1. Prodi Akuntansi mendapat akreditasi A.
  2. Dosen yang akan mengajar PPAk untuk subyek akuntansi harus memiliki Chartered Accountant Indonesia (Pelaporan korporat, Etika Profesi, Akuntansi Manajemen Lanjutan, Manajemen Perpajakan, dan sistem informasi dan pengendalian internal).
  3. Minimal 40% dosen pengajar adalah praktisi.

Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Akuntansi

Sesuai dengan PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Pasal 3 ayat (3), untuk mengikuti PPAk, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) Akuntansi dan Non Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Calon peserta yang berasal dari D-IV atau S-1 Non Akuntansi harus mengikuti matrikulasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara PPAk yang mencakup common body of knowledge dalam bidang akuntansi,meliputi antara lain: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan biaya, auditing, sistem informasi, perpajakan, hukum bisnis, manajemen keuangan, dan ekonomi.

Kurikulum Pendidikan Profesi Akuntansi

Kurikulum PPAk disusun berdasarkan kompetensi utama Akuntan Profesional (Chartered Accountant/CA) yaitu:

  1. Memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan dan laporan lainnya yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola, etika profesional dan integritas.
  2. Memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan bisnis dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan bisnis global.

Kompetensi tersebut mengacu pada kompetensi yang ditetapkan oleh IES, best practices organisasi profesi akuntansi internasional, dan kebutuhan pengguna jasa akuntan yang dinamis. Kurikulum inti perkuliahan PPAk disajikan pada Tabel 2.

Tabel 2

Kurikulum PPAk 2014

No. 

Subjek Ujian/Mata Ajar 

SKS 

Semester I 

1.

Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Ethics and Corporate Governance)

3

2.

Akuntansi Manajemen Lanjutan (Advanced Management Accounting)

3

3.

Manajemen Perpajakan (Taxation Management)

3

4.

Sistem Informasi dan Pengendalian Intern (Information system and Internal Control)

3

Semester II 

5.

Pelaporan Korporat (Corporate Reporting)

4

6.

Manajemen Keuangan Lanjutan (Advanced Financial Management)

3

7.

Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan (Strategic Management and Leadership)

3

Jumlah 

22


Penyelenggaran PPAk meliputi paling sedikit 22 (dua puluh dua) sks dan paling banyak 40 (empat puluh) sks yang ditempuh selama dua sampai dengan enam semester. Penyelenggara PPAk dapat menambah mata kuliah di luar kurikulum inti PPAk sehingga mencapai paling banyak 40 (empat puluh) sks. Penambahan tersebut dapat dilakukan selama tidak melampaui batas waktu penyelenggaraan PPAk, yaitu paling lama enam semester.

A. Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional (Chartered Accountant/CA Indonesia)

Ujian akhir bagi mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional diselenggarakan empat kali dalam satu tahun, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Penyelenggara PPAk dapat memilih pelaksanaan ujian sesuai dengan waktu-waktu tersebut.

Jadwal Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional

Subyek Ujian

Alokasi Waktu (WIB)

Hari Pertama
1. Pelaporan Korporat

09.00 - 12.00

2. Istirahat

12.00 - 13.00

3. Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat

13.00 - 16.00

Hari Kedua
1. Manajemen Keuangan Lanjutan

09.00 - 12.00

2. Istirahat

12.00 - 13.00

3. Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan

13.00 - 16.00

Hari Ketiga
1. Sistem Informasi dan Pengendalian Internal

09.00 -12.00

2. Istirahat

12.00-13.00

3. Manajemen Perpajakan

13.00-16.00

Hari Keempat
Akuntansi Manajemen Lanjutan

08.30-11.30



Sesuai dengan Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional ikatan Akuntan indonesia Nomor: KEP-14A/SK/DSAP/IAI/V/2014 pasal1 ayat (1) sampai dengan (5) menetapkan:

  1. Peserta wajib membayar ujian dan biaya keanggotaan IAI.
  2. Biaya ujian per peserta adalah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang meliputi biaya pendaftaran dan ujian untuk 7 (tujuh) mata ujian.
  3. Biaya keanggotaan adlaah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang meliputi uang pangkal dan iuran tahunan Anggota Madya IAI sesuai ketentuan DPN IAI.
  4. Apabila peserta tidak lulus ujian, maka akan dikenakan biaya mengulang per mata ujian sebagai berikut:
    a)
    Sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang pertama sebagai peserta ujian PPAk;
    b)
    Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang berikutnya sebagai peserta ujian PPAk sesuai ketentuan DPN IAI.
  5. Biaya ujian dan biaya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui penyelenggara PPAk.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa saat Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional Ikatan Akuntan indonesia ini berlaku:

  1. Mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan menggunakan silabus Pendidikan Profesi Akuntansi tahun 2008, masih dikenakan sharing penerimaan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Akuntansi.
  2. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan menggunakan silabus Pendidikan Profesi Akuntansi tahun 2014 todak dikenakan sharing penerimaan pendaftaran peserta PPAk.