Salam dalam Fiqh Muamalah, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Fatwa DSN MUI, dan PSAK 103
PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah menyelenggarakan PPL dengan tema Salam dalam Fiqh Muamalah, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Fatwa DSN, dan PSAK 103 dengan tujuan memberikan pemahaman bagi peserta mengenai akad salam berdasarkan perspektif Fiqh Muamalah, AAOIFI, Fatwa DSN MUI, dan PSAK 103.
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Selasa, 16 Januari 2024
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber
Dr. Kautsar Riza Salman, S.E., Ak, M.S.A., BKP, SAS, CA, CPA. (Aust.). (Anggota Pengurus Bidang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur, Penulis Buku Akuntansi, dan Dosen Akuntansi Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya).
Investasi
Anggota IAI : Rp 250.000
Kolektif Min. 3 Peserta (Umum) : Rp. 350.000
Dosen dan MAhasiswa: Rp 350.000
Umum : Rp 450.000