Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut. Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adan...
Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut. Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adanya program, sistem, kebijakan, aturan, undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa. UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan menjadi milestone (tonggak) bagi terciptanya desa yang sejahtera. Permasalahan yang kompleks diharapkan mulai bisa diurai satu demi satu yang merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut. Tata kelola yang baik (good governance) merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta tersertifikasi internasional untuk mengelola potensi sumber daya alam desa. Selanjutnya Sumber daya manusia tersebut akan dapat membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas dan tersertifikasi pula secara internasional. Sinergitas keduanya akan menjadikan daya saing desa menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita desa sejahtera dan makmur akan terwujud.
Kata Kunci: Tata kelola yang baik, Sertifikasi sumber daya manusia, Sertifikasi produk dan jasa, daya saing desa, Desa Sejahtera
Undang Undang desa merupakan bagian dari upaya peningkatan optimalisasi sumberdaya manusia dan alam wilayah Indonesia. Optimalisasi peran masyarakat desa dan tantangannya merupakan bagian dari proses menuju kemadirian diri manusia Indonesia seutuhnya. Kemandirian ditunjukan dengan munculnya kesadara...
Undang Undang desa merupakan bagian dari upaya peningkatan optimalisasi sumberdaya manusia dan alam wilayah Indonesia. Optimalisasi peran masyarakat desa dan tantangannya merupakan bagian dari proses menuju kemadirian diri manusia Indonesia seutuhnya. Kemandirian ditunjukan dengan munculnya kesadaran kritis terhadap nilai kehidupan, Kepedulian dan Tantangan atas risiko yang ada. Kesadaran kritis menjadi unsur penting masyarakat desa atas pemberlakuan UU No. 6 tahun 2014. Kesadaran kritis timbul karena berdayanya olah rasa, olah pikir dan olah daya masyarakat desa terhadap potensi diri dan risiko tantangan politik yang dihadapi di perdesaan.
elama bertahun-tahun negara kita masih belum mampu mencapai maksimum target penerimaan pajak. berbagai kebijakan dan fasilitas pemerintah diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal membayar maupun melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak masih menjadi masalah yang...
elama bertahun-tahun negara kita masih belum mampu mencapai maksimum target penerimaan pajak. berbagai kebijakan dan fasilitas pemerintah diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal membayar maupun melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak masih menjadi masalah yang sangat kompleks dan melanda hampir semua negara. Selama ini ada aspek besar yang mempengaruhi, yaitu aspek diri wajib pajak dan aspek aparat pajak. aspek diri wajib pajak diantaranya demografi, faktor keluarga, faktor budaya, faktor agama, faktor sosial dan lingkungan, dan faktor diri lainnya (motivasi dan kepercayaan). Aspek aparat pajak meliputi otoritas pajak, sistem administrasi perpajakan, layanan aparat pajak, dan langkah pemeriksaan pajak. Masalah ini perlu disikapi dengan arif dan bijak oleh pemerintah karena tidak mudah membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar dan melaporkan pajak.
Ditengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir tentu mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Kondisi perekonomian yang belum stabil mempengaruhi banyak aspek. Omzet perusahaan mengalami penurunan, pendapatan masyarakat berkurang, kesempatan kerja menurun, tingkat pendidikan masyarakat susah dijangkau karena ketiadaan biaya pendidikan. Aspek sosial dan psikologis masyarakat juga berpengaruh seperti masih ada rasa ketakutan akan bahaya COVID-19, kegalauan akan masa depan, kebingungan mencari alternatif penghasilan, keputusasaan dan ketidakberdayaan dalam hidup. Walaupun kondisi ini mungkin terjadi dalam periode pendek, namun mempengaruhi sikap mental seseorang termasuk kemauan dan kesadaran membayar pajak. Perubahan kebijakan baik oleh pemerintah maupun pimpinan perusahaan ikut terpengaruh oleh pandemi ini.
Hasil penelitian supriyati et al. (2018) berdasarkan motivational posture (Braithwaite, 2003) menunjukkan memang motif yang berasal dari diri individu sangat kuat mempengaruhi perilaku patuh atau tidak. Pandangan wajib Pajak terhadap otoritas pajak dan sistem perpajakan yang berlaku tidak banyak mempengaruhi perilaku wajib pajak. wajib pajak menganggap apa yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah kewajiban dan akan selalu dilakukan sepanjang masa. Namun, aspek yang penting mempengaruhi wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan sanksi pajak. Strategi pemeriksaan pajak secara random masih efefktif dilakukan agar wajib pajak patuh. Dan, Sanksi pajak yang semakin tinggi mendorong wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baru-baru ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia mengeluarkan PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 menonjolkan sifat principle based-nya dengan menyebutkan bahwa pendapatan diakui ketika si penjual telah memenuhi janji atau kewajiban untuk melakukan ses...
Baru-baru ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia mengeluarkan PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 menonjolkan sifat principle based-nya dengan menyebutkan bahwa pendapatan diakui ketika si penjual telah memenuhi janji atau kewajiban untuk melakukan sesuatu (yang diistilahkan dengan kewajiban pelaksanaan atau performance obligation). Pembahasan mengenai kinerja atau janji yang dibuat oleh si penjual ini harus merujuk pada kontrak antara pihak penjual atau pemberi jasa dengan pembeli atau penerima jasa. Pada saat pengakuan pendapatan tersebut, pelanggan memeroleh pengendalian (control) atas asset dalam bentuk barang dan/atau jasa. Pengendalian secara akuntansi dimaknai sebagai kemampuan untuk menentukan penggunaan asset dan untuk memeroleh manfaat substansial dari asset tersebut dalam bentuk dan kondisi yang ada. Pelanggan akan dapat mengambil keputusan mengenai bagaimana, kapan, di mana, dan untuk tujuan apa asset tersebut digunakan.
Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tak terpisahkan. Output dari perencanaan adalah penganggaran. Jadi perumusan program di dalam perencanaan pada akhirnya bermuara pada besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan. Konsepsinya adalah pemerintah desa harus mampu memastikan seluru...
Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tak terpisahkan. Output dari perencanaan adalah penganggaran. Jadi perumusan program di dalam perencanaan pada akhirnya bermuara pada besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan. Konsepsinya adalah pemerintah desa harus mampu memastikan seluruh tahapan untuk mencapai tujuan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Tahapan tersebut meliputi; (1) membuat peta permasalahan dan potensi desa, (2) penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa), dan (3) penyusunan perencanaan keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (APBDesa). Artinya Perencanaan desa merupakan bagian yang akan menumbuhkan kemandirian desa. Pembangunan desa setidaknya mempunyai ciri-ciri kunci yang mampu mendorong perilaku positif. Diantaranya; anggaran desa disusun dengan melibatkan seluruh aspek masyarakat, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa harus mendapatkan umpan balik dari masyarakat desa, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa dinilai berdasarkan sumberdaya dan sumberdana (biaya-biaya) yang dapat dimonitor (dalam pengawasan) masyarakat, ukuran-ukuran hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa realistis (senyata-nyatanya dan dapat dimengerti oleh masyarakat desa).
Ruang lingkup perencanaan dapat dikatakan sebagai upaya Pemerintah desa untuk membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan dengan didasarkan pada potensi, sumber daya yang ada serta permasalahan yang dimiliki oleh wilayah desa yang bersangkutan.
Anggaran merupakan pengungkapan m...
Ruang lingkup perencanaan dapat dikatakan sebagai upaya Pemerintah desa untuk membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan dengan didasarkan pada potensi, sumber daya yang ada serta permasalahan yang dimiliki oleh wilayah desa yang bersangkutan.
Anggaran merupakan pengungkapan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam parameter keuangan maupun ukuran finansial; sedangkan penganggaran adalah bagian proses tahapan atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tak terpisahkan. Output dari perencanaan adalah penganggaran. Jadi perumusan program di dalam perencanaan pada akhirnya bermuara pada besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan
Konsepsinya adalah pemerintah desa harus mampu memastikan seluruh tahapan untuk mencapai tujuan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Tahapan tersebut meliputi; (1) membuat peta permasalahan dan potensi desa, (2) penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa), dan (3) penyusunan perencanaan keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (APBDesa). Artinya Perencanaan dan penganggaran desa merupakan bagian yang akan menumbuhkan kemandirian desa. Pembangunan desa setidaknya mempunyai ciri-ciri kunci yang mampu mendorong perilaku positif. Diantaranya; anggaran desa disusun dengan melibatkan seluruh aspek masyarakat, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa harus mendapatkan umpan balik dari masyarakat desa, hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa dinilai berdasarkan sumberdaya dan sumber dana (biaya-biaya) yang dapat dimonitor (dalam pengawasan) masyarakat, ukuran-ukuran hasil pencapaian (kinerja) pembangunan desa realistis (senyata-nyatanya dan dapat dimengerti oleh masyarakat desa).
Penulisan artikel ini membahas tentang kebijakan perencanaan & penganggaran, pelaksanaan serta analisis perencanaan keuangan dengan melihat apakah input atau alokasi anggaran rasional dengan output yang akan dicapai, termasuk indikator dari output, outcome, benefit dan impact. Tulisan ini didasarkan pada empiris lapang yang menjelaskan bagaimana apakah perencanaan keuangan pembangunan desa yang disusun sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku, Apakah mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi gender gap, serta berorientasi pada pemenuhan hak pelayanan dasar masyarakat.
Kata Kunci: Perencanaan, Penganggaran, Regulasi, SDM, Potensi Aset Desa, Kemandirian Desa
Tulisan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah desa guna melakukan “Refleksi diri” serta bahan penilaian dan evaluatif perencanaan keuangan pembangunan desa ke depan. Sehingga Kepala Desa diharapkan bisa mengerakan potensi sumber daya yang ada di desa.
Pengelolaan aset merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan suatu entitas, terlebih entitas publik. Setelah pada tahun 2015 pemerintah (pusat/daerah) diharusnya menyusun neraca dengan basis akrual, maka mulai tahun 2016 pemerintah desa juga diharusnya menyusun laporan semacam neraca desa, LKMD (l...
Pengelolaan aset merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan suatu entitas, terlebih entitas publik. Setelah pada tahun 2015 pemerintah (pusat/daerah) diharusnya menyusun neraca dengan basis akrual, maka mulai tahun 2016 pemerintah desa juga diharusnya menyusun laporan semacam neraca desa, LKMD (laporan kekayaan milik desa). Relatif sama dengan neraca pemerintah (pusat/daerah), LKMD juga menyajikan daftar kekayaan dan kewajiban desa. LKMD ini merupakan ujung dari hasil implementasi Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihad...
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa terkait dengan pengelolaan aset Desa. Hal ini berdasarkan pengamatan selama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sekretaris Desa se Jawa Timur tahun 2016. Beberapa masalah terkait dengan pengelolaan aset Desa yaitu perlakukan tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset Desa, harga perolehan aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset Desa. Pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau dalam bentuk pendampingan untuk perangkat Desa masih sangat diperlukan agar masalah-masalah di atas dapat terselesaikan dan tidak muncul lagi.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak efisiensi pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Desa. Bantuan Keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan Keuangan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada D...
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak efisiensi pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Desa. Bantuan Keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan Keuangan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Jawa Timur.
Bantuan Keuangan Desa diberikan pada desa-desa secara bertahap di wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Untuk Pemerintah Provinsi dalam pemberian Bantuan Keuangan Desa tahun 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Anggaran belanja Bantuan Keuangan Desa tahun 2016, bersifat khusus yang diarahkan antara lain untuk pembangunan infrastruktur, agar diketahui besarnya dampak efisiensi pengelolaan anggaran belanja terhadap kesejahteraan.
Memperhatikan beberapa hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa efisiensi belanja di bidang pendidikan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan efisiensi di bidang kesehatan dan infrastruktur berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan diduga masih terjadi inefisiensi sehingga hasilnya berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara efisiensi di bidang kesehatan dan infrastruktur berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin, sedangkan efisiensi di bidang pendidikan berpengaruh positif terhadap jumlah penduduk miskin. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan belanja di bidang kesehatan dan infrastruktur terbukti dapat mengurangi jumlah penduduk miskin.
Berdasarkan hasil temuan penelitian ini diharapkan agar pengelolaan belanja publik, terutama pemanfaatan belanja Bantuan Keuangan Desa agar diarahkan di infrastruktur agar dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, transparan, serta akuntabel, dalam upaya penyediaan barang dan jasa publik. Selain itu, adanya peningkatan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah (anggaran) diharapkan alokasi pengeluaran daerah sesuai dengan realitas kebutuhan masyarakat daerah penerima Bantuan Keuangan Desa yang sesungguhnya.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan landasan ideal yang mendudukkan desa dalam kerangka hukum nasional sebagai fokus utama pembangunan nasional yang telah memperhatikan hak dan kewenangan desa. Dalam penjabaran UU Desa, salah satu instrumen yang mendasar...
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan landasan ideal yang mendudukkan desa dalam kerangka hukum nasional sebagai fokus utama pembangunan nasional yang telah memperhatikan hak dan kewenangan desa. Dalam penjabaran UU Desa, salah satu instrumen yang mendasar adalah pengelolaan keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan pemahaman yang mendalam diantar masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Harmonisasi antar perangkat desa terutama pengelola inti dalam pengelolaan keuangan desa menjadi titik yang sangat signifikan untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan asasnya, yaitu transparansi, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. Dengan terbentuknya harmonisasi tercapai kesepahaman bersama sehingga tercipta sinergi dalam pengejawantahan paradigma desa membangun, yang pada akhirnya tercipta “Good Village Governance”. Penulisan ini berdasarkan pada study kasus ( case study ), yaitu pengamatan secara detail terhadap obyek atau orang kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa ketika penulis menjadi trainer di kelas Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Propinsi JawaTimur. Dari hasil pengamatan, wawancara dengan peserta Diklat baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa ditemukan bahwa keharmonisasian antar pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa masih perlu terus dibangun dan ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki capability yang cukup. Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa dapat menjadi salah satu metode untuk menemukan sinergi dan harmonisasi masing-masing perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dana yang masuk ke...
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa. Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kebijakan penyusunan APBDesa menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan Desa. Berbagai permasalahan akan muncul, ketika Pemerintah Desa kurang memahami dan menaati kebijakan penyusunan APBDesa. Banyak kasus mengemuka pada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Timur terkait d...
Kebijakan penyusunan APBDesa menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan Desa. Berbagai permasalahan akan muncul, ketika Pemerintah Desa kurang memahami dan menaati kebijakan penyusunan APBDesa. Banyak kasus mengemuka pada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Timur terkait dengan kebijakan penyusunan APBDesa, yaitu: tidak ada sinkronisasi antara RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa; ketidaktepatan waktu pengesahan APBDesa; Pemerintah Desa melakukan perubahan APBDesa lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa problematika tersebut terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: faktor lingkup pengelolaan keuangan pemerintah; faktor siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah; serta faktor sumber daya manusia. Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, khususnya mengenai kebijakan penyusunan APBDesa, antara lain: peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa; penempatan pendamping desa yang kompeten dan kredibel dalam pengelolaan keuangan desa; adanya langkah antisipatif dari pemerintah daerah dengan mengeluarkan kebijakan guna menghindari keterlambatan penyusunan APBDesa.
Artikel (konseptual) ini bertujuan untuk memberikan pandangan (insight) tentang titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting dituliskan mengingat bahwa Undang Undang No.6 tahun 2016 tentang Desa menghadirkan paradigma baru dalam proses pembangunan desa. Berdasarkan pembacaan atas re...
Artikel (konseptual) ini bertujuan untuk memberikan pandangan (insight) tentang titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting dituliskan mengingat bahwa Undang Undang No.6 tahun 2016 tentang Desa menghadirkan paradigma baru dalam proses pembangunan desa. Berdasarkan pembacaan atas realitas yang ada, juga penelusuran terhadap beberapa aktor pelaku pengelola (keuangan) desa, tulisan ini menyimpulkan bahwa persoalan krusial yang penting untuk diwaspadai atas pengelolaan keuangan desa bertumpu setidaknya atas tiga hal: pertama, masih terpatrinya mind set lama tentang pengelolaan keuangan desa, khususnya fungsi’ kepala desa sebagai sebagai “raja kecil”; kedua, masih lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh perangkat Desa yang bisa mengakibatkan pelaksanaan fungsi pengelolaan dikhawatirkan jatuh pada beberapa kesalahan atau pelanggaran fungsi atas uang yang dikelola; ketiga, persoalan aset yang masih karut marut bisa menjadi titik kritis lainnya yang perlu segera dicarikan penyelesaiannya segera.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan aparatur dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Obyek dari penelitian ini adalah aparatur desa ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan aparatur dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Obyek dari penelitian ini adalah aparatur desa Wonokasian di Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur desa Wonokasian sudah melaksanakan Permendagri No. 113 Tahun 2014 dalam hal perencanaan dan pelaksanaan karena aparatur desa Wonokasian telah membuat APBDesa yang disampaikan kepada Bupati Sidoarjo walaupun partisipasi masyarakat desa Wonokasian dalam forum musrenbangdes cenderung kurang. Pelaksanaan juga sudah menunjukkan kesiapan karena kegiatan yang terdapat dalam APBDesa telah dilaksanakan dan dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam hal penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban, pemerintah desa Wonokasian belum sepenuhnya siap dalam menerapkan Permendagri No.113 Tahun 2014 karena pemerintah desa Wonokasian belum membuat buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Mereka baru akan membuat dokumen tersebut menjelang tanggal pemeriksaan. Dalam hal pelaporan dan pertanggungajawaban, pemerintah desa Wonokasian membuat dua laporan dengan nilai yang berbeda yaitu sesuai APBDes untuk Bupati Sidoarjo dan sesuai keadaan sebenarnya untuk BPD Wonokasian.
Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa saat ini masih lemah. Banyak kasus penyelewengan di desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat ...
Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa saat ini masih lemah. Banyak kasus penyelewengan di desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan yaitu tidak adanya ruang komunikasi publik di desa sehingga masyarakat tidak mengetahui cara melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelakasanaan kegiatan. Pengawasan sebelum pelaksanaan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan desa, pengawasan selama kegiatan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memantau pelakasaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintahan desa, sementara itu pengawasan setelah kegiatan dapat dilakukan dengan memantau hasil dari pelaksanaan pembangunan di desa.
Artikel ini bertujuan memberikan gambaran tentang mekanisme pengendalian internal keuangan desa, artikel ini disusun berdasarkan hasil diskusi dengan sekretaris desa di wilayah propinsi Jawa Timur. Artikel ini memberikan solusi perlu adanya peraturan bupati/walikota tentang sistem pengendalian inter...
Artikel ini bertujuan memberikan gambaran tentang mekanisme pengendalian internal keuangan desa, artikel ini disusun berdasarkan hasil diskusi dengan sekretaris desa di wilayah propinsi Jawa Timur. Artikel ini memberikan solusi perlu adanya peraturan bupati/walikota tentang sistem pengendalian internal keuangan desa yang mengakomodasi adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian internal sejak penyusunan rencana anggaran sampai dengan mekanisme pelaporan keuangan desa. Mekanisme pengendalian internal ini merupakan sarana pencegahan tindakan korupsi dan juga meminimalisir adanya kerugian Negara.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Penul...
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Penelitian ini berfokus pada peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Sumber data berasal dari dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisi...
Penelitian ini berfokus pada peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Sumber data berasal dari dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif Miles and Huberman yaitu mereduksi data, menyajikan data, serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, serta terbitnya beberapa aturan teknis ikutannya, mengharuskan pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit. Besarnya dana tersebut dapat menimbulkan beberapa kendala pada saat implementasi pengelolaan ke...
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, serta terbitnya beberapa aturan teknis ikutannya, mengharuskan pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit. Besarnya dana tersebut dapat menimbulkan beberapa kendala pada saat implementasi pengelolaan keuangan desa. Kemampuan sumber daya manusia; infrastruktur yang terbatas di desa, baik kualitas maupun kuantitas; dan disharmoni antar pemangku kepentingan di desa dapat menimbulkan masalah yang tidak kecil. Kendala ini dapat terpecahkan melalui pembangunan alat pengendali, yang disebut sistem informasi, yang aman dan bebas dari intervensi kepentingan. Pengembangan sistem aplikasi komputer yang komprehensif dimulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporannya. BPKP telah mengawali dengan membangun Simda Desa, yang kemudian diadopsi oleh Kemendagri dan diubah namanya menjadi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sistem ini diberikan secara cuma-cuma ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Desa sebagai ujung tombak pembangunan, diharapkan benar-benar menciptakan pemerintah desa yang madiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengelontorkan dana yang besar dalam bentuk dana transfer. Dana yang besar tersebut, harus dikelola dengan baik sehingga dapat tercipta efektivitas dan efi...
Desa sebagai ujung tombak pembangunan, diharapkan benar-benar menciptakan pemerintah desa yang madiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengelontorkan dana yang besar dalam bentuk dana transfer. Dana yang besar tersebut, harus dikelola dengan baik sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan. Dalam proses pertanggungjawabannya, juga harus tercipta akuntabilitas dan transparasi dalam pelaporan keuangan desa. BPKP sebagai badan yang salah satunya berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pembangunan, mengembangkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang ditujukan sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa mulai dari sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Siskeudes yang sudah mengakomodasi proses pengelolaan keuangan desa secara komprehensif tersebut, diharapkan pemerintah desa tidak akan kesulitan dalam melaksanaan pengelolaan keuangan desa
Dokumen RPJM Desa merupakan suatu kerangka kerja pembangunan yang komprehensif dan sistematis dalam mencapai harapan yang dicita-citakan. RPJM Desa merupakan hasil dari pemikiran strategis dalam menggali gagasan dan isu-isu penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi dan misi pemerintahan desa...
Dokumen RPJM Desa merupakan suatu kerangka kerja pembangunan yang komprehensif dan sistematis dalam mencapai harapan yang dicita-citakan. RPJM Desa merupakan hasil dari pemikiran strategis dalam menggali gagasan dan isu-isu penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi dan misi pemerintahan desa dan masyarakat. Kebijakan strategis yang dituangkan dalam RPJM Desa menentukan arah perubahan dan orientasi pembangunan yang perlu dilakukan untuk mencapai harapan dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan perencanaan pembangunan desa yang merupakan dokumen penting sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan demokratisasi dan keberhasilan pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan RPJM Desa telah dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat. Berbagai pendekatan yang digunakan diantaranya adalah demokratis dan partisipatif, politis, bottom-up dan top-down proses. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pendekatan politis cenderung lebih dominan dibandingkan dengan pendekatan lainnya. Oleh karena itu, pemahaman konteks dan analisis situasi dan kondisi daerah sangat penting dalam penyusunan RPJM Desa, ketimbang persoalan politik, meskipun hal ini tidak dapat dihindari. Semua pihak diharapkan menyadari bahwa bahwa RPJM Desa tidak saja dipahami sebagai produk politis, teknokratis dan aspiratif saja, lebih dari itu sebagai alat perubahan dan pengendali pemerintahan desa, sehingga masyarakat mampu menjawab tantangan yang dihadapi.
Salam Profesionalisme Akuntan, Saat ini Indonesia berada dalam fase transisi, dimana perkembangan teknologi dan revolusi sosial telah menjadi pemicu terjadinya transformasi yang mengubah berbagai realita kehidupan. Mulai dari cara kerja, metode pembelajaran, model bisnis, hingga sudut pandang tentan...
Salam Profesionalisme Akuntan, Saat ini Indonesia berada dalam fase transisi, dimana perkembangan teknologi dan revolusi sosial telah menjadi pemicu terjadinya transformasi yang mengubah berbagai realita kehidupan. Mulai dari cara kerja, metode pembelajaran, model bisnis, hingga sudut pandang tentang nilai-nilai perekonomian, telah berubah mengikuti disrupsi bisnis dan Revolusi Industri 4.0. Generasi hari ini menghadapi tantangan dekade mendatang yang tidak dibangun berdasarkan platform yang sudah ada. Perekonomian di masa depan akan bertransformasi signifikan dengan kecepatan yang tidak mudah untuk diprediksi. Suatu transformasi yang seringkali melahirkan platform baru yang revolusioner dan sulit dipahami logika. Ketika model bisnis dan perekonomian bertransformasi sedemikian rupa, tidak ada jaminan bahwa profesi akuntan akan tetap eksis dan relevan di masa depan. Karena itu, profesi akuntan dituntut melakukan sesuatu untuk membuatnya tetap berada di pusaran aktivitas ekonomi digital di masa depan.
Akuntansi zakat dan infaq merupakan suatu sistem pencatatan, pengendalian, dan pelaporan yang digunakan untuk mengelola dan melaporkan dana zakat dan infaq yang diterima oleh suatu lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.